Breaking News

Seorang Wartawan Loteng Diduga Diintimidasi Oknum Petinggi ITDC

 

Ilustrasi (fhoto)

Mandalika (NTB), Clickfakta.com -  Telah terjadi  perbuatan  tidak terpuji  yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi ITDC Inisial IS terhadap seorang wartawan  Lombok Tengah  inisial S yang menjalankan tugas jurnalistiknya, Peristiwa itu terjadi di saat liputan  kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir di kawasan Mandalika pada Minggu 9 Juli 2023.

Hanya gara-gara seorang wartawan melontarkan pertanyaan tentang WSBK Mandalika, saat door stop kepada Erick Thohir dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kemudian oknum petinggi ITDC IS  diduga melakukan intimidasi kepada wartawan talikanews.com inisial S

"Sejak awal wawancara doorstop dengan Menteri Erick Tohir semua berjalan baik. Tapi setelah rombongan Menteri pergi, oknum Itu  tiba-tiba marah-marah. Dia kesal karena dirinya bertanya soal WSBK Mandalika," kata S

IS yang menjabat sebagai Corporate Secretary di ITDC, kemudian melarang sdr. S ikut dalam Liputan  kunjungan lapangan Erik Tohir  ke Sirkuit Mandalika.

"Saat saya  mau naik mobil rombongan wartawan, tiba tiba  saya ditarik turun dan dilarang ikut. Dan Ini merupakan intimidasi dan upaya membungkam wartawan ," katanya.

Dengan demikian maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Sementara itu Corporate Secretary ITDC inisial IS, belum bisa di konfirmasi, hingga berita ini dimuat ia belum memberikan keterangan nya.


(Clickfakta.com/Red)

0 Komentar

 


 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close