Breaking News

ASN Punya Hak Maju di PILKADA Serentak Tahun 2024

 

Lombok Barat, Clickfakta.com - salah satu Penggiat Sosial Faturrahman, SH, menyatakan apresiasi terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Ia menyoroti keberhasilan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN pada pemilu sebelumnya.

Fatur sapaan akrabnya, ia mengkritik tindakan Bawaslu yang merekomendasikan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) terhadap Arbain, yang dianggapnya berlebihan.

Menurut Fatur, ASN juga memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Meskipun demikian, ASN yang mencalonkan diri harus mematuhi peraturan yang berlaku. Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengharuskan ASN untuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pejabat tinggi yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu, jika Pak Arbain serius mau maju dalam PILKADA Serentak tahun 2024, ia dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sesuai ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas jabatan dalam kegiatan pencalonannya sebagai kepala daerah.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, M.H., menyatakan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. "ASN adalah warga negara yang luar biasa karena dibatasi hak dan kewenangannya dengan aturan. Jangan sampai hasrat menjadi calon bupati dan wakil bupati mengesampingkan tugas sebagai ASN yang sudah disumpah untuk melayani," ujarnya saat dihubungi media.


(Clickfakta.com/Red)

0 Komentar

 


 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close