Breaking News

I Wayan Yogi Swara, Minta Percepat Pembayaran Lahan 1,90 Hektar di KEK Mandalika


Mandalika (NTB), Clickfakta.com - Lahan seluas 1,90 Hektar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika atas nama Amaq Puri Saparwadi yang beralamat di Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, belum di lunasi pembayarannya oleh pihak PT. ITDC. Selasa (10/10/2023).

Kuasa Hukum Amaq Puri Saparwadi, I Wayan Yogi Swara, S.H., mengatakan, bahwa saya selaku kuasa hukum pemilik lahan seluas 1,90 Hektar, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, mendukung dengan adanya kegiatan Moto GP ini serta mendukung Pemerintah Daerah, asalkan jangan ada satu pun dari pihak ITDC memasang baliho dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah klien kami.

“Dan saya berharap kepada pihak ITDC, bijaksana dalam menanggapi segala hal tentang isu tanah-tanah yang belum di bayar, khususnya di Kawasan Ekonimi Khusus (KEK) Mandalika, dan sudah berapa kali pertemuan dengan masyarakat yang mempunyai lahan tersebut, serta beberapa kali melakukan kegiatan Moto GP ini, kami selalu di janjikan untuk pembayaran atas tanah seluas 1,90 Hektar ini, dan sampai saat ini belum terlaksana pembayaran tersebut,” ujar I Wayan Yogi.

I Wayan Yogi juga mengimbau kepada Pemerintah Provinsi NTB mau pun Pemerintah Pusat melalui Menteri BUMN dan ITDC, agar bisa membayarkan lahan klien kami ini.

“Kami tidak keberatan di adakan Even Moto GP ini, namun bisa di selesaikan permasalahan pembayaran tersebut, khususnya di lahan klien kami,” tambahnya.

“Demi kepentingan pariwisata di Nusa Tenggara Barat ini berjalan dengan baik, dan saya berharap kepada pihak ITDC dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, agar bisa menyuarakan apa yang menjadi keinginan masyarakat khususnya klien kami ini, untuk segera di penuhi janji-janjinya,” jelasnya.

“Dari awal pembentukan tim percepatan menanggulangi pembayaran Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, sehingga kita berharap terus untuk pembayaran tersebut, sampai saat ini hasilnya nol persen,”  pungkasnya.

“Kami juga berharap mari kita bersama-sama membangun obyek wisata melalui Moto GP ini, sehingga bisa berjalan dengan aman dan tertib.

Asalkan nantinya segera di bayarkan tanah klien kami yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini, dan ini sebagai harapan kami selaku Kuasa Hukum,” paparnya.

“Serta kami menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik NTB, untuk Even Moto GP ini, dan klien kami tidak pernah memasang sepanduk penolakan atau apapun,” tutup I Wayan Yogi.

(Clickfakta.com/Tim)

0 Komentar

 


 



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close